Skip to main content

FIQH JINAYAH DAN JARIMAH



A. Pengertian Fiqh Jinayah

    Menurut Ahmad Wardi Waslih sebagaimana didalam bukunya yang berjudul Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah terdiri dari dua kata yakni “fiqh” dan “Jinayah”. Pengrtian fiqh secara bahasa berasal dari lafal faqihah, yafqahu, fiqhan yang berarti megerti atau paham. Fiqh secara istilah dikemukakan oleh Abdul Wahab khallaf  yang dikutip oleh Ahmad Wardi Waslih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.

Pengertian jinayah secara etimologi sebagaimana di kutip oleh Ahmad Wardi Muslich adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang di usahakan.

Pengertian jinayah secara terminology  menurut Ahmad Wardi Muslich berasal dari bahasa arab yaitu jana atau yajniah yang berarti kejahatan . menurut Abdul Qadir Audah  jinayah adalah suatu istilah atau perbuatan  yang di larang oleh syara’ baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, atau lainnya.

Sedangkan kata jinayah menurut Ahmad Hanafi dalam bukunya yang berjudul “Asas-Asas Hukum Pidana Islam” dalam istilah hukum sering di sebut di sebut dengan delik atau tindak pidana.

Menurut Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. sebagaimana di dalam bukunya yang berjudul “hukum pidana islam” fiqh jinayah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang di lakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat di bebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Al-qur’an dan hadist. Para pakar memiliki pendapat yang sama namun tidak serupa dalam menjelaskan pengertian kata jinayah,

Objek utama kajian fiqih jinayah meliputi qisas, hudud, dan ta’zir.

Sanksi dari object diatas sampai sekarang belum diaplikasikan di Negara Indonesia, kecuali hanya dapat dilakukan di Provinsi Aceh, meskipun begitu, hanya sanksi ta’zir yang bisa dilaksanakan, sedangkan dua lainnya seperti hudud dan qishas belum dapat dilakukan.

         

B. Pengertian Jarimah

    Menurut etimologi jarimah berasal dari kata ‘jarama’ yang sinonimnya kasaba wa kata’a artinya: berusaha dan bekerja. Dari pengertian tersebut dapat di tarik suatu definisi yang jelas bahwa jarimah itu adalah melakukan setiap perbuatan yang menyimpang dari kebenaran, dan jalan yang lurus ( agama ).

Dari penjelasan di atas bahwa jarimah menurut arti bahasa adalah melakukan perbuatan-perbuatan atau hal-hal yang di pandang tidak baik di benci oleh orang lain di karenakan bertentangan dengan keadilan, kebenaran dan syariat agama.

Pengertian jarimah tersebut adalah pengertian yang umum, dimana jarimah itu di samakan dengan dzanba (dosa) dan khatiatu (kesalahan), karena pengertian kata-kata tersebut adalah pelanggaran terhadap perintah dan larangan agama. Baik pelanggaran tersebut mengakibatkan hukuman duniawi maupun hukuman akhirat. 

Menurut terminology  Imam Al Mawardi mengemukan yang dikutip oleh Ahmad wardi waslih dalam buku ‘pengantar dan asas hukum pidana islam fikih jinayah’ jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang di ancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir. 

Dari penjelasan diatas bisa kita jelaskan bahwa perbuatan-perbuatan yang buruk, kejahatan dan salah yang bertentangan dengan syariat akan di hukum dengan hukuman had (hukuman yang masih bisa dihukum dengan jari) atau dengan hukuman ta’zir (hukuman yang tidak tercantum nash atau ketentuannya dalam al quran dan as sunnah).

 

DAFTAR PUSTAKA

Drs.H. Ahmad Wardi Muslich. 2004. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fikih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika

Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. 2007. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar grafika

Dr.H.M.Nurul Irfan, M.Ag. dan Masyrofah, S.Ag, M.Si. 2013. Fiqh Jinayah. Jakarta: Amzah

Dedy Sumardi, M.Ag. Bukhari Ali, MA. Edi Yuhermansyah, MA. 2014. Hukum Pidana Islam. Banda Aceh: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry

Ahmad Hanafi. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. 1993 Jakarta: PT Bulan Bintang

Comments

Popular posts from this blog

Metode Efektif dalam Menghafal Al-Quran

Tahap-Tahap dalam Proses Menghafal Secara Umum Dalam buku karangan Ridhoul Wahidi yang berjudul Hafal Al-Quran Meski Sibuk Sekolah menjelaskan tentang bagaimana tahap menghafal Al-Quran secara umum dan yang sering digunakan oleh orang banyak, yaitu: 1. Membaca Ayat yang akan dihafal    di hadapan Ahli Al-Quran              Pada tahap ini, seseorang yang akan menghafal Al-Quran membacakan ayat-ayat yang akan dihafalkannya kepada seorang guru Al-Quran, membacanya dengan tartil, tidak menghilangkan hak-hak ayat, memperhatikan kapan harus berhenti dan kapan menyambung ayat ( al-waqfu wal-ibtida’ ). Setelah selesai , baca kembali hingga tidak ada kesalahan, baik dari  makharijul huruf,  lafal, dan urutan ayat-ayatnya. Untuk membantu mempercepat hafala, kita dapat membaca terjemahan ayat-ayat yang dihafal. 2. Menghafal Ayat-Ayat            ...