A. Pengertian Fiqh Jinayah
Menurut Ahmad Wardi Waslih sebagaimana didalam
bukunya yang berjudul Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah
terdiri dari dua kata yakni “fiqh” dan “Jinayah”. Pengrtian fiqh secara bahasa
berasal dari lafal faqihah, yafqahu, fiqhan yang berarti megerti atau paham.
Fiqh secara istilah dikemukakan oleh Abdul Wahab khallaf yang
dikutip oleh Ahmad Wardi Waslih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ praktis
yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Pengertian jinayah secara etimologi sebagaimana di kutip oleh
Ahmad Wardi Muslich adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan
apa yang di usahakan.
Pengertian jinayah secara terminology menurut Ahmad
Wardi Muslich berasal dari bahasa arab yaitu jana atau yajniah yang
berarti kejahatan . menurut Abdul Qadir Audah jinayah adalah suatu
istilah atau perbuatan yang di larang oleh syara’ baik perbuatan
tersebut mengenai jiwa, harta, atau lainnya.
Sedangkan kata jinayah menurut Ahmad Hanafi dalam bukunya yang
berjudul “Asas-Asas Hukum Pidana Islam” dalam istilah hukum sering di
sebut di sebut dengan delik atau tindak pidana.
Menurut Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. sebagaimana di dalam
bukunya yang berjudul “hukum pidana islam” fiqh jinayah adalah segala ketentuan
hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang di lakukan oleh
orang-orang mukallaf (orang yang dapat di bebani kewajiban), sebagai hasil dari
pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Al-qur’an dan
hadist. Para pakar memiliki pendapat yang sama namun tidak serupa dalam
menjelaskan pengertian kata jinayah,
Objek utama kajian fiqih jinayah meliputi qisas, hudud, dan
ta’zir.
Sanksi dari object diatas sampai sekarang belum diaplikasikan di
Negara Indonesia, kecuali hanya dapat dilakukan di Provinsi Aceh, meskipun begitu,
hanya sanksi ta’zir yang bisa dilaksanakan, sedangkan dua lainnya seperti hudud
dan qishas belum dapat dilakukan.
B. Pengertian Jarimah
Menurut etimologi jarimah berasal dari kata ‘jarama’ yang
sinonimnya kasaba wa kata’a artinya: berusaha dan
bekerja. Dari pengertian tersebut dapat di tarik suatu definisi yang jelas
bahwa jarimah itu adalah melakukan setiap perbuatan yang menyimpang
dari kebenaran, dan jalan yang lurus ( agama ).
Dari penjelasan di atas bahwa jarimah menurut arti bahasa adalah
melakukan perbuatan-perbuatan atau hal-hal yang di pandang tidak baik di benci
oleh orang lain di karenakan bertentangan dengan keadilan, kebenaran dan
syariat agama.
Pengertian jarimah tersebut adalah pengertian yang umum, dimana
jarimah itu di samakan dengan dzanba (dosa) dan khatiatu (kesalahan),
karena pengertian kata-kata tersebut adalah pelanggaran terhadap perintah dan
larangan agama. Baik pelanggaran tersebut mengakibatkan hukuman duniawi maupun
hukuman akhirat.
Menurut terminology Imam Al Mawardi mengemukan yang
dikutip oleh Ahmad wardi waslih dalam buku ‘pengantar dan asas hukum pidana
islam fikih jinayah’ jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
syara’ yang di ancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir.
Dari penjelasan diatas bisa kita jelaskan bahwa
perbuatan-perbuatan yang buruk, kejahatan dan salah yang bertentangan dengan
syariat akan di hukum dengan hukuman had (hukuman yang masih bisa dihukum
dengan jari) atau dengan hukuman ta’zir (hukuman yang tidak tercantum nash atau
ketentuannya dalam al quran dan as sunnah).
DAFTAR PUSTAKA
Drs.H. Ahmad Wardi Muslich. 2004. Pengantar dan Asas Hukum Pidana
Islam Fikih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. 2007. Hukum Pidana Islam.
Jakarta: Sinar grafika
Dr.H.M.Nurul Irfan, M.Ag. dan Masyrofah, S.Ag, M.Si. 2013. Fiqh
Jinayah. Jakarta: Amzah
Dedy Sumardi, M.Ag. Bukhari Ali, MA. Edi Yuhermansyah, MA. 2014.
Hukum Pidana Islam. Banda Aceh: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry
Ahmad Hanafi. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. 1993 Jakarta: PT Bulan
Bintang

Comments
Post a Comment