A. Pengertian Fiqh Jinayah Menurut Ahmad Wardi Waslih sebagaimana didalam bukunya yang berjudul Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah terdiri dari dua kata yakni “fiqh” dan “Jinayah”. Pengrtian fiqh secara bahasa berasal dari lafal faqihah, yafqahu, fiqhan yang berarti megerti atau paham. Fiqh secara istilah dikemukakan oleh Abdul Wahab khallaf yang dikutip oleh Ahmad Wardi Waslih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Pengertian jinayah secara etimologi sebagaimana di kutip oleh Ahmad Wardi Muslich adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang di usahakan. Pengertian jinayah secara terminology menurut Ahmad Wardi Muslich berasal dari bahasa arab yaitu jana atau yajniah yang berarti kejahatan . menurut Abdul Qadir Audah jinayah adalah suatu istilah atau perbuatan yang di larang oleh syara’ baik perbuatan tersebut...