Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2020

FIQH JINAYAH DAN JARIMAH

A. Pengertian Fiqh Jinayah     Menurut Ahmad Wardi Waslih sebagaimana didalam bukunya yang berjudul Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah terdiri dari dua kata yakni “fiqh” dan “Jinayah”. Pengrtian fiqh secara bahasa berasal dari lafal faqihah, yafqahu, fiqhan yang berarti megerti atau paham. Fiqh secara istilah dikemukakan oleh Abdul Wahab khallaf  yang dikutip oleh Ahmad Wardi Waslih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Pengertian jinayah secara etimologi sebagaimana di kutip oleh Ahmad Wardi Muslich adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang di usahakan. Pengertian jinayah secara terminology  menurut Ahmad Wardi Muslich berasal dari bahasa arab yaitu  jana  atau  yajniah  yang berarti kejahatan . menurut Abdul Qadir Audah  jinayah adalah suatu istilah atau perbuatan  yang di larang oleh syara’ baik perbuatan tersebut...