A. Pengertian Fiqh Jinayah Menurut Ahmad Wardi Waslih sebagaimana didalam bukunya yang berjudul Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah terdiri dari dua kata yakni “fiqh” dan “Jinayah”. Pengrtian fiqh secara bahasa berasal dari lafal faqihah, yafqahu, fiqhan yang berarti megerti atau paham. Fiqh secara istilah dikemukakan oleh Abdul Wahab khallaf yang dikutip oleh Ahmad Wardi Waslih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Pengertian jinayah secara etimologi sebagaimana di kutip oleh Ahmad Wardi Muslich adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang di usahakan. Pengertian jinayah secara terminology menurut Ahmad Wardi Muslich berasal dari bahasa arab yaitu jana atau yajniah yang berarti kejahatan . menurut Abdul Qadir Audah jinayah adalah suatu istilah atau perbuatan yang di larang oleh syara’ baik perbuatan tersebut...
1. Pengertian Masyarakat Pedesaan Masyarakat dan pedesaan atau desa, dua kata yang mempunya arti tersendiri. Untuk mendapatkan pengertian dari dua kata ini harus diartikan terlebih dahulu kata perkata. Misalnya, Masyarakat diartikan golongan besar atau kecil yang terdiri dari beberapa manusia dengan atau karena sendirinya bertalian secara golongan dan pengaruh-mempengaruhi satu sama lain. Masyarakat dapat juga diartikan sebagai sekumpulan manusia yang saling berinteraksi. Sedangkan pengertian desa dikaitkan dengan pertanian, yang sebenarnya masih bisa didefinisikan lagi berdasarkan pada jenis dan tingkatannya. Masyarakat desa yaitu masyarakat yang ruang lingkupnya berada di desa dan cenderung hidup secara tradisional serta memegang adat istiadat Dari pemaparan diatas sudah di jelaskan bahwasanya masyarakat pedesaan adalah dua kata yang terpisah atau mempunyai arti tersendiri, untuk bisa mendapatkan pengertian dari dua kata tersebut maka harus diartikan terlebih dahulu dari kata per...